Kembali ke Berita

Memahami Aturan Refund Tiket Pesawat di OTA

Mengapa Dana Tidak Selalu Kembali Penuh?

Diposting pada 11 September 2026 13:55

Memahami Aturan Refund Tiket Pesawat di OTA

Pembatalan jadwal penerbangan merupakan situasi yang dapat dialami oleh siapa saja saat bepergian. Namun, salah satu persoalan yang kerap menimbulkan pertanyaan bagi calon penumpang adalah nominal pengembalian dana (refund). Banyak penumpang yang membeli tiket melalui agen perjalanan daring (online travel agent atau OTA) mendapati bahwa dana yang dikembalikan tidak mencapai 100 persen dari harga pembelian awal.
Agar rencana perjalanan Anda tetap terkelola dengan baik, berikut penjelasan mengenai faktor-faktor di balik kebijakan pengembalian dana tiket pesawat.

  1. Faktor yang Menentukan Besaran Nilai Pengembalian Dana

Besaran pengembalian dana tiket pesawat tidak memiliki satu standar nominal yang seragam. Jumlah dana yang dapat diterima kembali oleh calon penumpang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya:

  • Ketentuan kelas tiket: Tiket dengan tarif promosi umumnya memiliki klausul non-refundable (tidak dapat diuangkan kembali) atau dikenakan potongan biaya pembatalan yang tinggi.
  • Penyebab pembatalan: Pengembalian dana penuh biasanya lebih mudah diproses jika pembatalan berasal dari keputusan operasional maskapai, bukan atas permintaan pribadi penumpang.
  • Biaya administrasi perantara: Pembelian tiket melalui pihak ketiga seperti OTA kerap memuat biaya layanan atau biaya administrasi platform yang tidak dapat dikembalikan.
  1. Situasi Kondisi Luar Biasa (Force Majeure)

Penghentian operasional bandara atau pembatalan penerbangan sering kali terjadi akibat peristiwa yang berada di luar kendali maskapai, seperti bencana alam atau cuaca ekstrem.
Menurut penjelasan Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, dalam situasi kejadian luar biasa (force majeure), pemberian ganti rugi atau refund penuh sebenarnya bukan merupakan kewajiban hukum mutlak bagi maskapai penerbangan, melainkan bentuk niat baik (good will).
Penumpang yang memesan tiket langsung melalui kanal resmi maskapai umumnya memiliki peluang lebih tinggi untuk memperoleh pengembalian dana secara penuh saat terjadi kondisi darurat tersebut. Sebaliknya, penumpang yang bertransaksi melalui platform OTA sering kali menerima pengembalian yang terpotong atau bahkan tidak dapat mencairkan dana sama sekali, bergantung pada aturan yang diterapkan oleh penyedia aplikasi.

  1. Batasan Wewenang Regulasi Pemerintah

Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa kementerian terkait tidak mewajibkan OTA mengembalikan dana tiket secara utuh.
Secara regulasi, Kementerian Perhubungan berfokus pada pengawasan operasional teknis maskapai penerbangan dan keselamatan transportasi udara. Di sisi lain, agen perjalanan konvensional maupun OTA berada di bawah lingkup pembinaan dan pengawasan Kementerian Pariwisata. Karena batas yurisdiksi tersebut, Kementerian Perhubungan tidak memiliki dasar hukum untuk memaksa perusahaan OTA mengembalikan dana pembelian tiket secara penuh kepada konsumen.

Artikel Lainnya

Sentra Holidays hanya menerima pembayaran melalui:
BANK CENTRAL ASIA (BCA) A/C SENTRA MULIA PANCA MAKMUR PT 438-8883331
BANK MANDIRI A/C SENTRA MULIA PANCA MAKMUR PT 1300022834231
Sentra Holidays hanya menerima pembayaran melalui:
BANK CENTRAL ASIA (BCA) A/C SENTRA MULIA PANCA MAKMUR PT 438-8883331
BANK MANDIRI A/C SENTRA MULIA PANCA MAKMUR PT 1300022834231
Sentra Holidays hanya menerima pembayaran melalui:
BANK CENTRAL ASIA (BCA) A/C SENTRA MULIA PANCA MAKMUR PT 438-8883331
BANK MANDIRI A/C SENTRA MULIA PANCA MAKMUR PT 1300022834231
Sentra Holidays hanya menerima pembayaran melalui:
BANK CENTRAL ASIA (BCA) A/C SENTRA MULIA PANCA MAKMUR PT 438-8883331
BANK MANDIRI A/C SENTRA MULIA PANCA MAKMUR PT 1300022834231